Wali Kota Serang: Menghadiri Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang. 

Wali Kota Serang: Menghadiri Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang. 

Wali Kota Serang: Menghadiri Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang. 

Serang, - Rabu (15/09/2021) Wali Kota Serang, Syafrudin Menghadiri Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang bertempat di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang. 

Dalam kesempatan ini Hadir, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, Wakil ketua II, Roni Alfanto, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, Kadis BAPENDA, W. Hari Pamungkas, Anggota DPRD Kota Serang, Kepala OPD Kota Serang, dan Polres Serang Kota. 

Rapat pada hari ini membahas tentang: 

1. Keputusan Raperda tentang Rancangan Raperda diluar PROPEMPERDA. 

2. Penyampaian Raperda Usulan Wali Kota. 

3. Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usulan Wali Kota. 

4. Perubahan Alat Kelengkapan DPRD. Komisi dan Badan Anggaran. 

Wali Kota Serang, Syafrudin dalam kesempatan ini menjelaskan tentang Penyampaian Raperda Usulan Wali Kota, Tentang perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ini Pemkot buat perdana di tahun 2011 kemudian sampai saat ini baru ada perubahan. Ungkap Wali Kota Serang, Syafrudin

Kemudian yang diusulkan pada hari ini adalah tentang Retribusi IMB kaitannya dengan perubahan Kedua dari Perda Nomor 13 ini, jadi IMB sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jadi bukan IMB lagi tapi PBG. Jelas Syafrudin.

Wali Kota Serang, Syafrudin Kemudian menjelaskan dalam aturan memang dari tanggal 02 Agustus 2021 tidak boleh memungut biaya IMB, akan tapi pemkot akan mensiasati bersama, kemudian juga pemkot akan mengusulkan kepada Kemendagri, terkait dengan pungutannya dengan IMB, "Karena IMB ini dalam satu tahun ini 15 Milyar, kemudian kalau pemkot tidak pungut ini akan kehilangan PAD, oleh Karena itu sebelum Perda ini dicabut". 

Lanjut Syafrudin, jadi perda No 13 ini belum dicabut pemkot akan mengupayakan supaya IMB ini tetap akan di pungut dengan regulasi lain, baik melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Keputusan Wali Kota (Kepwal). sesuai dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Sambung Wali Kota Serang, Syafrudin

Syafrudin menyampaikan Apabila Kemendagri tidak menyetujui berarti Pemkot akan mempercepat Perda, tapi kami ingin meminta petunjuk seperti apa regulasi nya sehingga IMB pemkot bisa pungut, dan untuk capaiannya sampai sekarang baru 2 milyar dari 15 Milyar Mudah-mudahan Desember bisa tercapai. Tutup Wali Kota Serang, Syafrudin. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH