Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani.

Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani.

Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani.

Serang, Senin (13/09/2021). Wali Kota Serang, Syafrudin dalam penjelasanya di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Serang menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Usulan Wali Kota Serang tentang penyertaan modal pemerintah Pada Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Madani memiliki Tujuan baik untuk masyarakat Kota Serang yaitu:

Satu, Meningkatkan permodalan Perusahaan umum Daerah air minum Tirta Madani sebagai Investasi Pemerintah Daerah,
Dua, Melaksanakan tanggung jawab dalam meningkatkan Pelayanan air Minum Tirta Madani kepada masyarakat,

Tiga Pemenuhan Modal Dasar yang telah ditetapkan; dan
Empat, Menumbuhkan Potensi Daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan asli Daerah. Ungkap Wali kota Serang, Syafrudin

Selanjutnya dalam usulan Raperda juga memuat substansi materi penyertaan modal, yaitu:

Satu, Penyertaan modal pemerintah Daerah pada Perusahaan umum Daerah air Minum Tirta Madani kota serang berupa Uang dan Barang Milik Daerah,

Dua, Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar RP. 100.000.000.000-, (seratus milyar rupiah), Tiga, Modal disetor pada Perusahaan umum Daerah air Minum Tirta Madani kota serang sebesar RP. 5.000.000.000,-. (lima milyar rupiah) dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak perusahaan umum Daerah air Minum Tirta Madani berdiri,

Empat, sisa penyertaan modal pemerintah Daerah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan kemajuan Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Madani kota serang sampai dengan terpenuhi modal dasar,

Lima, pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah dalam rangka penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pemerintah daerah dan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik Daerah. Jelas wali kota serang, Syafrudin. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH