Serang, -Pemilihan Kepala Dearah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 adalah salah satu contoh yang menggunakan KTP-el untuk syarat memilih pasangan calon kepala daerah nantinya.
Terus apa fungsinya selain itu?
Melansir dari detik.com, Selain untuk syarat pemilih KTP-el digunakan sebagai identitas pribadi, pengurusan dokumen yang memerlukan data diri, dan mencegah adanya duplikasi KTP dan upaya pemalsuan.
Turus bagaimana cara untuk mendapatkan KTP-el?
Saat ini, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang membuka perekaman mulai dari hari senin - jumat pada jam hari kerja dan hari sabtu pukul 08.00 - 13.00 WIB. jadi pada hari sabtu masih buka namun untuk setelah jam 13.00 WIB kami tutup.
(HS dan MF/RED)