21 Jan 2025
WIB
Berita Serba - Serbi

Serang, -Pemilihan Kepala Dearah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 adalah salah satu contoh yang menggunakan KTP-el untuk syarat memilih pasangan calon kepala daerah nantinya.

Terus apa fungsinya selain itu?

Melansir dari detik.com, Selain untuk syarat pemilih KTP-el digunakan sebagai identitas pribadi, pengurusan dokumen yang memerlukan data diri, dan mencegah adanya duplikasi KTP dan upaya pemalsuan.

Turus bagaimana cara untuk mendapatkan KTP-el?

Saat ini, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang membuka perekaman mulai dari hari senin - jumat pada jam hari kerja dan hari sabtu pukul 08.00 - 13.00 WIB. jadi pada hari sabtu masih buka namun untuk setelah jam 13.00 WIB kami tutup.

(HS dan MF/RED)

Share: