30 Apr 2025
WIB
Berita Pemerintahan

No Certificate Vaccine No Entry, mungkin istilah ini sudah mulai berlaku bagi kita yang ingin memasuki fasilitas publik pada masa pandemi covid-19. Dengan memiliki sertifikat vaksin kita seperti bermain monopoli dan berhenti di plot bebas parkir.

Di masa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali, tentu peraturan pembatasan dibuat dan diperketat agar bisa menekan laju penyebaran virus tersebut, dengan tindakan pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dan tentunya melakukan vaksin.

Namun bagaimana jika kita sudah vaksin tetapi belum juga mendapat sertifikat vaksin yang bisa kita cek di situs laman pedulilindungi.com, atau di aplikasi pedulilindungi? Begini caranya.

Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, Anda yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes melalui laman Instagram resmi tersebut.

Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Agar bisa langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan. (TY/RED).

 

Foto : Istimewa

Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: