21 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Mungkin sebagian orang masih heran dan tidak tau bahwa ada sebagian orang yang mengkonsumsi daging anjing atau kucing sebagai lauknya. Entah ini kebiasaan yang hadir dari mana tapi di Indonesia masih banyak sebagian daerah yang masih mengkonsumsi daging anjing atau kucing.

Anjing atau kucing bukanlah hewan konsumsi bahkan hal tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Mengkonsumsi daging anjing atau kucing sangatlah beresiko tinggi, karena kebanyakan hewan-hewan tersebut dibunuh dengan proses yang cukup keji, seperti digantung, dipukul kepalanya hingga mati, ditenggelamkan bahkan sampai di tusuk dari mulut sampai anus.

Selain itu hewan-hewan tersebut tidak dalam kondisi sehat ada yang dalam keadaan mengidap penyakit menular seperti rabies, mengidap parasit, atau penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan manusia itu sendiri. Perlunya untuk kita berhati-hati dalam memilih daging pasalnya masih banyak pedagang nakal yang mengoplos daging-daging tersebut dengan daging konsumsi seperti sapi atau kambing.

Jadi mari kita sama-sama untuk tidak mengkonsumsi daging anjing atau kucing, dan jika melihat hal tersebut alangkah baiknya untuk melaporkan ke pihak berwajib, selain beresiko tinggi kita tertular penyakit rabies, infeksi parasit dan trikinosi, trikinosis adalah parasit zoonosis yang dapat dengan mudah ditularkan dari anjing ke manusia melalui konsumsi daging yang terinfeksi. (TY/RED).

 

Foto : Istimewa

Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: