Selain menjadi pendorong dan pelopor, FK-KIM ini bisa berpartisipasi dalam pencegahan dan antisipasi kekerasan terhadap anak.

Selain menjadi pendorong dan pelopor, FK-KIM ini bisa berpartisipasi dalam pencegahan dan antisipasi kekerasan terhadap anak.

Selain menjadi pendorong dan pelopor, FK-KIM ini bisa berpartisipasi dalam pencegahan dan antisipasi kekerasan terhadap anak.

SERANG,- Ketua Komnas perlindungan anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menyebutkan dalam pasal 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian, dalam pasal 2 menyebutkan Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi, non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam pasal 3, kata Gunawan, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

"Dan di pasal 4 sampai 19 anak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kehidupannya, secara rinci Hak anak itu adalah Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, dan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiaya, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi,"ucap nya

"di pasal 19 juga disebutkan bahwa setiap anak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya berkewajiban untuk, menghormati orang tua, wali, dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan negara, menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia,"tambahan Gunawan.

Ia kembali menjelaskan, Jumlah data kasus kekerasan tahun 2022 di Provinsi Banten mencapai 1131 kasus korban dan pelakunya tidak hanya satu orang. Kemudian di awal bulan terdapat 12 lembaga pendidikan yang oknum pendidikan nya melakukan kekerasan seksual. Bahkan kejati pun di awal Maret sempat mengancam akan melakukan kebiri kimia.

Dengan adanya Pembinaan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat Kelompok informasi masyarakat (KIM), tentang Sosialisasi undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi forum kelompok informasi masyarakat Kota Serang. Diharapkan bisa menjadi pendorong dan bahkan pelopor dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan juga berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Ya, semoga dengan adanya kegiatan ini FK-KIM tingkat Kota Serang bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pencegahan dan antisipasi terhadap kekerasan terhadap anak, dan kekerasan seksual, karena tidak main-main bila diberlakukan hukumnya bagi paku yang dekat adalah kebiri kimia. Sesuai dengan PP 70 tahun 2020,"jelas Ketua Komnas perlindungan anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. (DS-HS/RED).

 

Pembuat artikel : Dewi sapitri and Benies Husaeni, M. Pd.