
Serang,- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program Perintah Pusat yaitu melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop). dan juga sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian desa/kelurahan.
Di Kota Serang sendiri terdapat 67 Kelurahan yang berarti terbentuk juga sebanyak 67 Koperasi Merah Putih, dalam hal ini secara simbolis Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin memberikan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Seluruh Wilayah Kota Serang kepada beberapa Kepala Kelurahan di Kota Serang.
Dalam pemberian SK Pengesahan/AKTA, Nanang Saefudin didampingi langsung oleh Pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM Banten.
"Alhamdulillah dari 67 Kelurahan kita sudah terbentuk 67 Koperasi Merah Putih," Ucap Nanang Saefudin saat menyampaikan amanat apel pagi, senin (26/5).
Meskipun Koperasi Merah Putih ini Program Pusat, Pejabat Wilayah atau Kepala Kelurahan Se-Kota Serang bekerja secara baik dalam mensukseskan adanya Koperasi Merah Putih.
"Tentu ini adalah program dari Pemerintah Pusat, dan Alhamdulillah seluruh jajaran para Camat dan Lurah saya respect kepada saudara-sauara sekalian," Ucap Nanang Saefudin.
Tidak lupa Nanang Saefudin juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Banten atas bantuan dalam menfasilitasi Koperasi Merah Putih di Kota Serang.
"Dan saya juga ucapkan terima kasih kepada Kanwil Hukum Provinsi Banten, yang telah menfasilitasi dan membantuk kami dalam rangka terwujudnya Koperasi Merah Putih," Lanjutnya. (ram/red)
Share:
Categories
More News





