07 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Selasa (12/10/2021). Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing atau (Timpora) di hotel Le Dian Kota Serang.

Tim Pengawas Orang Asing atau (Timpora) merupakan Tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

Dalam kesempatan ini, Ketua Panitia Tim Pengawas Orang Asing atau (Timpora) Hattor Tampubolon, menyampaikan Pembentukan Tim Pengawas Orang Asing atau (Timpora) dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah.

Lanjut, Ketua Panitia Tim Pengawas Orang Asing atau (Timpora) Hattor Tampubolon menyampaikan "Tujuan Terbentuk nya Timpora, ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa Pengawasan Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama. Untuk mewujudkan tanggung jawab, dan Kita juga harus Berkoordinasi dan bertukar Informasi." Ungkap Ketua Panitia Tim Pora Hattor Tampubolon.

Selain itu Beliau juga menambahkan bahwa Itu merupakan pelaksanaan amanah undang-undang nomor 06 Tahun 2011 tentang Ke imigrasian, Pada pasal 69 ayat (1). Selain itu untuk dapat mengawasi keimigrasian terkait kegiatan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang membentuk Tim Pengawasan Orang Asing atau (Timpora).

Beliau menuturkan untuk kali ini Tim Pengawasan Orang Asing atau (Timpora) melibatkan dari semua unsur dan stakeholder Organisasi Perangkat Daerah, tingkat kecamatan, dan kelurahan yang ada di Kota Serang, untuk itu Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing atau (Timpora) kami mengundang semua. Tutup Hattor Tampubolon, Ketua Panitia Timpora. (NA-HS/RED).

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd dan Nurazizah Ika Yulianti

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Share: