19 Apr 2025
WIB
Berita Serba - Serbi

SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merilis pengumuman terkait penetapan jam kerja pegawai bulan Ramdhan 1446 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kota Serang. 

Dilansir dari laman resmi Instagram @bkpsdmkotaserang, bahwa penetapan jam kerja dimaksudkan di bagi menjadi dua bagian. 

Pertama bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, hari Senin s/d Kamis, pelayanan nya itu dari pukul 08.00 -15.00 wib dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 wib.

Adapun untuk hari Jum'at jam pelayanan bertambah 30 menit seperti jadwal biasa, yakni dari 08.00 s/d 15.30 wib dan jam istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 wib atau 60 menit waktu lamanya.

Kemudian, yang kedua bagi instansi yang memberlakukan kerja 6 (enam) hari kerja Senin s/d sabtu, pelayanan nya dari pukul 08.00-14.00 wib, dan jam istirahat 12.00-12.30 wib.

Adapun untuk hari Jum'at jam pelayanan bertambah 30 menit seperti jadwal biasa, yakni dari 08.00 s/d 14.30 wib dan jam istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 wib atau sama dengan 60 menit waktu istirahatnya.

Itulah beberapa regulasi dari penetapan jam operasional kerja baik tingkat kelurahan, kecamatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM), Rumah Sakit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Serang.

Selengkapnya, bisa di akses di halaman web BKPSDM Kota Serang, baik melalui serangkota.co.id maupun langsung mengakses webnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: