15 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, -Senin (1/11/2021). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Wali Kota Serang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, secara langsung disampaikan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.

Wali Kota Serang, Syafrudin Menyampaikan Bahwa dalam rangka Penyelenggaraan administrasi Pemerintah di Daerah, arsip merupakan bagian bahan bertanggungjawab Nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bukti dan bahan penelitian Dalam Penyelenggaraan pemerintah. Ujarnya

Lanjut, Syafrudin dengan adanya beberapa perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian.

Wali Kota Serang, Syafrudin menambahkan mengingat adanya 3 Undang-undang yang mengatur tentang Kearsipan diantaranya satu, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 152, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 5971),

dua, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 1979 Nomor 51, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 3151), dan
tiga, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 53' tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5286); dan

Maka dengan ketentuan serta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Wali Kota Serang, Syafrudin Menetapkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

Keyword:

Share: