29 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, Kamis (18/11/2021). Wali Kota Serang H. Syafrudin mengeluarkan Peraturan Walikota atau Perwal terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah ke dalam PT. Bank BJB yang dimana Pemerintah Daerah Kota Serang mempunyai maksud menyertakan Modal Pemda Kota Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya serta manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Selain untuk Investasi Pemerintah daerah pada Raperda Penyertaan Modal Pemda Kota Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (AN-RAM/RED).  

 

Penulis Artikel : Alif Nurrohman & Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH 

 

Share: