16 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna dilaksanakan pada Rabu (13/10/2021) bertempat diruang rapat Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Kota Serang yang dipimpin oleh Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin didampingi Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Ketua DPRD serta para ketua Fraksi DPRD.

Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menjelaskan, perubahan APBD adalah tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah.

Sejalan hal tersebut maka target pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran, terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran non tunai.

Selanjutnya perubahan rencana target penerimaan daerah tersebut harus diikuti dengan penetapan kembali rencana belanja daerah. Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran, sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibat dari perubahan regulasi dan mekanisme penganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan SKPD dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

Selain itu, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah tahun sebelumnya sudah masuk WTP dan harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serta disesuaikan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini. (FL/RED).

 

Penulis : Fadhlan Iman Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Keyword:

Share: