25 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,– Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru terkait evaluasi pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang. Rancangan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (24/6/2025).

“Kita mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri terkait evaluasi pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa perbaikan yang perlu segera dilaksanakan sebelum 15 hari, terhitung dari surat tersebut kami terima,” jelas Budi Rustandi.

Perbaikan yang dimaksudkan Wali Kota sebagian besar terkait dengan teknis penamaan dan pengelompokan objek pajak dan retribusi daerah.

“Contohnya soal penamaan lokasi objek pajak, seperti reposisi dari Pajak A yang seharusnya berada di Pajak B. Secara teknis, itu nanti dijalankan oleh Bapenda,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas, menjelaskan lebih rinci isi materi rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang.

“Dari Dirjen Keuangan Daerah, ada evaluasi terkait perubahan klasifikasi atau reposisi retribusi. Ada yang semula masuk jasa umum, seharusnya masuk ke jasa usaha atau perizinan tertentu. Ini kita perbaiki sesuai arahan evaluasi,” jelas Kepala Bapenda.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda mengingatkan bahwa revisi ini harus diselesaikan dalam 15 hari kerja, atau sekitar 6–7 Juli 2025. Jika tidak diselesaikan, Kota Serang terancam tiga sanksi administratif dari pemerintah pusat.

“Ada 3 sanksi yang dapat diberikan apabila tidak diselesaikan. Pertama penundaan DAU dan dana bagi hasil PPH, itu senilai 10 persen. Kemudian berikutnya sanksinya penundaan juga DAU sama DBH khusus pajak penghasilan itu sampai dengan 15 persen. Terakhir adalah sanksi penundaan biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 6 bulan.” ujar Hari

Kementerian juga memberikan saran agar Kota Serang tidak menerapkan single tarif pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melainkan membuat rentang tarif hingga batas maksimal 0,5 persen sebagaimana diatur.

“Selama ini kita pakai single tarif, saran dari pusat untuk mengoptimalkan rentang tarif sampai dengan 0,5. Tapi nanti kita kaji dulu dengan DPRD supaya tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakkondusifan masyarakat dalam bidang perpajakan. Kita harus perhatikan juga pertumbuhan ekonomi Kota Serang yang sedang melambat,” katanya. (DJ/RED)

Share: