Rapat Koordinasi PPID Kota Serang 

Rapat Koordinasi PPID Kota Serang 

Rapat Koordinasi PPID Kota Serang 

Serang, Selasa (14/12/2021). Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPID Kota Serang yang bertempat di BWD Cikepuh Jln. Ayip Usman Link. Cikepuh Kec. Serang Kota Serang 

Rapat Koordinasi PPID Kota Serang pada kesempatan ini, mengusung tema "Meningkatkan Kolaborasi dalam Pelayanan information publik dan Pengumuman hasil Monev Website dan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kota Serang Tahun 2021."

Dalam kesempatan ini, hadir Asda III Kota Serang, Imam Rana Hardiana, Kadis KOMINFO Kota Serang, Arif Rahman Hakim, Kabid Diseminasi Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Dewi Cahyaningrat, Kasi Pengembangan dan Kemitraan komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan dan Narasumber dari wakil ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud. 

Dalam sambutannya Asda III Kota Serang Imam menyampaikan bahwa pengawasan serta kontrol masyarakat ini memerlukan pengaturan khusus, dan untuk itu Pemerintah Indonesia menerbitkan 

Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008

Tentang keterbukaan informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang

Keterbukaan informasi publik ini sangat penting untuk mewujudkan Indonesia   

yang demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih.  

Sambung imam, Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Serang mendapatkan penghargaan Kota Informatif oleh Komisi Provinsi Banten dan saya memberikan apresiasi kepada OPD-OPD Kota Serang yang telah berperan dalam pencapaian Keterbukaan informasi publik di Wilayah Pemerintah Kota Serang. 

 Dalam rapat Koordinasi ini, akan membahas mengenai Peningkatan Kolaborasi dalam Pengelolaan informasi publik dan juga akan membahas permasalah yang terjadi di organisasi perangkat Daerah (OPD) Kota Serang terkait melaksanakan Keterbukaan informasi publik, mendokumentasi dan melaksanakan penyediaan data informasi publik di OPD dan Saya minta semua OPD untuk memberikan Pelayanan dan Pengelola informasi publik secara prima dan meningkatkan kinerja Pelayanan Informasi di masing-masing OPD. Terangnya 

Kadis KOMINFO Kota Serang, Arif Rahman Hakim menyampaikan ucapan terima kasih dan bangga kepada PPID Kota Serang dalam hal ini Dinas KOMINFO yang telah bekerja keras terkait Keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. 

"Sehingga Pemerintah Kota Serang mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Kota Yang Informatif terkait Keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang." Ungkapnya 

Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud, menuturkan ada beberapa problem pemohon informasi yang menjadikan sebuah masalah dikemudian harinya yang akan menjadikan sebuah sengketa oleh pemohon atau lembaga sosial masyarakat yaitu;

Satu, Informasi publik tidak tersedia, 

Dua, informasi publik terlambat diberikan, 

Tiga, informasi publik diklaim rahasia secara sepihak, 

Empat, mekanisme pelayanan informasi publik yang buruk, dan

Lima, akses informasi publik yang asimetris.  (HS/RED).

 

Penulis artikel : Benies Husaini, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH