Rapat Forum Konsultasi Publik Pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rapat Forum Konsultasi Publik Pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rapat Forum Konsultasi Publik Pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SERANG,- Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas bagi masyarakat sekitar (6/10).

Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan, dan lainnya.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelayanan publik merupakan refleksi dari pelaksanaan negara dalam melayani warga negaranya untuk memenuhi hak-hak dasar warga Negara atas suatu pelayanan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin mengatakan, Pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparat negara, agar terciptanya suatu keseragaman pola dan langkah pelayanan publik oleh pemerintah perlu adanya suatu landasan yang bersifat umum dalam bentuk pedoman tata laksana pelayanan publik.

"Pedoman ini merupakan penjabaran dari hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam prosedur operasionalisasi pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah secara terbuka dan transparan," ungkap Subadri Ushuludin.

Dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini oleh Negara memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang terdapat dalam salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah tersebut antara lain adalah pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

"Salah satu pelayanan yang harus ditingkatkan adalah dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, karena pengadministrasian penduduk sangatlah penting bagi suatu pemerintahan," tutup Subadri Ushuludin. (FL/RED).

 

Penulis : Fadhlan Iman Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH