16 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, -Senin (8/11/2021). Wali Kota Serang hadir dalam undangan acara Rapat paripurna tentang tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota serang terhadap Raperda Usul Wali Kota Serang tentang perubahan atas Raperda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin Dalam Kesempatan ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Ujar Wali Kota Serang

Lanjut Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan Mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 616); Lanjutnya

Wali Kota Serang Syafrudin menambahkan "Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Wali Kota Serang Memutuskan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024".

Lanjut, Wali Kota Serang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota tahun 2024 bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Jelas Wali Kota Serang, Syafrudin. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Keyword:

Share: