Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021

Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021

Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021

Serang, -Selasa (14/09/2021) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 dengan semua Para Pimpinan Tinggi Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota pemeriksaan Keuangan RI, dan para Menteri kabinet Indonesia maju, para pimpinan lembaga badan pemerintah Non Struktural, Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia melalui Daring dengan menggunakan aplikasi zoom. 

Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 ini, "Mengusung tema Bangkitkan ekonomi, pulihkan Negeri, bersama hadapi Pandemi". 

Dalam Kesempatan ini Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati Menyampaikan salah satu aktifitas yang sangat penting sebagai Lembaga publik yaitu bagian dari "akuntabilitas adalah mengikuti kegiatan Rakernas akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020, yang diselenggarakan di tahun 2021 tapi ini adalah akuntabilitas dari Keuangan Pemerintah tahun 2020". Ungkap Sri Mulyani Indrawati

Lanjut Sri Mulyani Indrawati Menyampaikan para Pengelola pemerintah baik pusat dan Daerah serta semua lembaga-lembaga negara melihat dan menyaksikan di tahun 2020 yang sudah dilalui bukan tahun biasa, sebuah tahun dimana dunia mengahadapi sebuah krisi kemanusiaan dan kesehatan yang luar biasa dahsyat yaitu terjadinya pandemi covid-19. 

Pandemi covid-19, ini telah menyebabkan suatu perubahan dan memaksa seluruh negara di dunia berubah, baik kehidupan sosial, ekonomi, dan tentu berimplikasi terhadap Keuangan yang sangat-sangat luar biasa. Jelas Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menambahkan Dalam menghadapi sebuah kegentingan dan sebuah Krisis yang mengancam jiwa masyarakat Indonesia secara nyata dan seluruh negara di dunia mengahadapi ancaman terhadap rakyatnya secara nyata, maka Indonesia juga melakukan Langkah - Langkah luar biasa pada tahun 2020 dengan mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2020 dan diterima oleh DPR dan ditetapkan dengan menjadi UUD No. 2 Tahun 2020.

Kemudian UUD No. 2 Tahun 2020 menjadi landasan legal dan juga administrasi tata kelola bagi semuanya pemerintah pusat dan daerah untuk menangani pandemi covid-19 dan dampaknya yang luar biasa, terutama menggunakan instrumen yaitu Keuangan negara untuk Melindungi masyarakat indonesia dari ancaman Covid-19 dan Melindungi masyarakat dari ancaman Krisis sosial ekonomi dan Keuangan. Sambung Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH