Prosedur Pelaksanaan CAT BKN bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021

Prosedur Pelaksanaan CAT BKN bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021

Prosedur Pelaksanaan CAT BKN bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021

Serang, 13/09/2021. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menginformasikan tata cara Prosedur pelaksanaan CAT BKN, bagi Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti tahap berikutnya setelah tahap seleksi Administrasi, yaitu tahap Sistem Computer Assisted Test (CAT) pada Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN

tahap Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah metode seleksi menggunakan software dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar subjek bersangkutan.

tahap Sistem Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Badan Kepegawaian Nasional (BKN), adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

Dalam kesempatan ini, Kemendagri menginformasikan 10 Prosedur Pelaksanaan CAT BKN, yaitu
Satu, Peserta datang dengan Menggunakan Masker,
Dua, Pengantar menurunkan peserta di droop-oof area (Dilarang Menunggu dan berkumpul di sekita area ujian),
Tiga, Pengecekan Suhu Badan (jika Suhu badan <37,3 C peserta dapat melanjutkan proses, bagi peserta yang memiliki Suhu > 37,3 C dilakukan 2x pemeriksaan dengan jarak 5 menit, jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes, maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Empat, Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Peserta,
Lima, Pemberian PIN Registrasi Kepada Peserta,
Enam, Peserta Menitipkan Barang (Barang yang dibawa pensil Kayu, KTP Asli/KK Legalisir/SK Pengganti asli dan kartu peserta seleksi),
Tujuh, Pemeriksaan badan melalui Metal Detector,
Delapan, Peserta menunggu di Ruang Steril,
Sembilan, Peserta Mengerjakan Ujian,
Sepuluh, selesai ujian (peserta dapat mengambil barang di penitipan dan keluar meninggalkan area seleksi).

Itulah prosedur yang harus diperhatikan oleh semua Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 ini.  (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Sumber foto              : bpsdm.kemendagri