05 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Dari bulan Januari hingga bulan mei, universal coverage (UHC) Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Serang baru mencapai angka 11 persen. Artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) untuk universal coverage (UHC) perlindungan jaminan sosial  ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriadi, setalah audiensi bersama wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Selasa (3/6/2025).

"universal coverage Kota Serang kurang lebih 11 persen dan kita ada Pr di angka 89 persen. Tadi Kita diskusi bagaimana kedepan masyarakat pekerja di Kota Serang bisa mendapatkan Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Uus 

Jika dilihat dari jumlah angkatan kerja di Kota Serang, lanjut Uus, dari total 254.000 masyarakat pekerja baru 28.000 yang sudah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan.

"Kami butuh support dari semua pihak termasuk insan media pers juga untuk bisa memberikan literasi edukasi kepada masyarakat pekerja agar ikut program perlindungan jaminan sosial  ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)," jelasnya

Lebih lanjut, Uus juga menyampaikan 5 (lima) program yang ada di BPJS ketenagakerjaan, yaitu: pertama Program jaminan kecelakaan kerja, apabila ada pekerjaan mengalami resiko kecelakaan kerja maka jaminan nya ada di BPJS ketenagakerjaan 

Kedua jaminan kematian, lanjut Uus, bagi peserta tenaga kerja aktif dan mengalami resiko (meninggal) Dunia berhak mendapatkan jaminan kerohanian sebesar 42 juta. 

Selanjutnya, Ketiga jaminan hari tua atau tabung hari tua, itu bisa diambil ketika para pekerja selesai atau pensiun dalam pekerjanya dan Keempat jaminan pensiun para pekerja termasuk insan media pers sama haknya, seperti pensiun TNI-POLRI bisa mendapatkan pesangon (dana pensiun) dengan syarat mengikuti program pensiun yang bisa diambil secara berkala ketika memenuhi kriteria-kriteria usia pensiun. 

Terakhir yang kelima, lanjut uus,  jaminan kehilangan pekerjaan, para pekerja yang mengalami PHK sepihak bisa mangajukan untuk mendapatkan program jaminan kehilangan kerja.

"Kami sampaikan bahwa ini sangat in line (sejalan) dengan Asta Cita presiden RI terkait dengan kesejahteraan masyarakat," Pungkasnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Share: