PPKM Terbukti Bisa Menurunkan Kasus COVID-19

PPKM Terbukti Bisa Menurunkan Kasus COVID-19

PPKM Terbukti Bisa Menurunkan Kasus COVID-19

Meski banyak aral melintang saat diberlakukannya PPKM Jawa-Bali saat pertama di terapkan pada tanggal 3 Juli 2021 lalu, meski banyak pro dan kontra dalam kebijakan ini pemerintah tetap menjalankan program tersebut.

Saat PPKM terus mengalami perpanjangan dan perubahan kebijakan setiap evaluasi berjalan dalam laporan tiap daerah dan para pemangku kebijakan melaporkan bahwa sudah terjadi perubahan yang telah tercapai.

Saat konferensi pers Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berhasil menurunkan laju kasus COVID-19.

"Memasuki tahun 2021 bertepatan dengan lonjakan kasus pertama kebijakan PPKM mulai diterapkan, berangkat dari pelajaran selama penerapan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM berhasil menurunkan laju kasus," ujarnya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Ia menambahkan, tidak hanya pada lonjakan kasus pertama, namun juga pada lonjakan kasus kedua yang empat kali lebih tinggi dari lonjakan kasus pertama.

Menurut dia, keberhasilan PPKM didukung oleh beberapa hal. Pertama, kebijakan PPKM yang berlapis dimulai dari pembatasan mobilitas dalam dan luar negeri, pengaturan aktivitas sosial ekonomi hingga pengaturan pada pintu masuk negara.

Kedua, kebijakan berlapis itu dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sehingga berhasil menekan dan menurunkan jumlah kasus secara menyeluruh dan maksimal.

Ketiga, komando pengendalian COVID-19 dipegang oleh pemerintah pusat yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui koordinasi rutin mingguan hingga saat ini.

Keempat, pemerintah menggunakan data kasus dan data penunjang lain yang riil sebagai dasar perumusan kebijakan. Contohnya, penentuan zonasi dan tingkatan atau leveling suatu daerah.

Dan kelima, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional dengan melakukan skrining dan karantina agar apapun varian yang muncul dapat dicegah masuk ke Indonesia.

"Penting untuk dipahami bahwa kelima hal ini merupakan modal ketahanan bangsa yang sudah mulai terbentuk dan semakin kuat seiring dengan berjalannya waktu," ujar Wiku. Per 26 September 2021, dipaparkan, penambahan kasus perpekan di Indonesia telah mencapai 17.250 kasus atau telah turun 20 kali lipat dari puncak kedua.

Penurunan jumlah kasus itu juga lebih rendah dari kasus pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 24 Agustus 2020 yaitu sebesar 18.675 kasus.

"Tentunya tujuan kita bersama adalah untuk menekan kasus hingga serendah mungkin, setidaknya di bawah 10.000 kasus per pekan, dengan begitu dapat dikatakan bahwa kondisi COVID-19 di Indonesia terkendali dan siap untuk berfokus menuju endemi COVID-19," kata Wiku. (TY/RED).

 

Foto : Google

Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH