
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memperkenalkan dan mengumumkan untuk menjadikan tanaman ini untuk menjadi komoditi ekspor. Permintaan tersebut meningkat akibat kebutuhan akan tanaman ini tinggi dibeberapa negara sebagai menu diet.
Sebelumnya tanaman ini sudah ada dan banyak tumbuh di tanah air Indonesia. Dulu hanya dilihat sebagai tumbuhan liar, kini banyak para petani di sejumlah daerah mulai kembali membudidayakan tanaman porang.
Kandungan glukomannan dalam umbi porang dimanfaatkan dalam industri pangan antara lain sebagai bahan baku pembuatan beras konnyaku dan mi shirataki. Selain itu, porang juga dimanfaatkan sebagai bahan campuran berbagai produk kue, roti, es krim, permen, jeli, selai serta bahan pengental pada produk sirup dan sari buah.
Selain dalam industri kimia dan farmasi, glukomannan dimanfaatkan sebagai bahan pengisi dan pengikat tablet, bahan pelapis (coating dan edible film), bahan perekat (lem, cat tembok), pelapis kedap air, penguat tenunan dalam industri tekstil, media pertumbuhan mikrobia serta bahan pembuatan kertas yang tipis, lemas dan tahan air.
Di bidang kecantikan, glukomannan bisa berguna sebagai bahan baku pembuatan masker wajah, butiran pembersih wajah, spons pembersih wajah dan minuman jelly kecantikan.
Untuk harga porang sendiri di kancah tanaman ini memiliki harga jual tinggi di pasar ekspor. Hal ini bermula dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengekspor porang sebanyak 60 ton atau setara Rp 1,2 milyar ke negeri Tiongkok.
Selain Tiongkok, ada beberapa negara peminat porang di antaranya mulai dari Jepang, Vietnam, Thailand, Hongkong, Malaysia, Korea Selatan, New Zealand, Italia dan Pakistan.
Tercatat ekspor porang pada tahun 2020 sebanyak 32.000 ton dengan nilai mencapai Rp 1,42 Triliun. Jika dibandingkan tahun 2019 angka tersebut telah meningkat sebesar 160 persen. Melihat peluang ini, banyak petani yang mulai membudidayakan tanaman porang.
Menggiurkan bukan? (TY/RED).
Foto : Istimewa
Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





