![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/img-20210920-wa0012.jpg)
Serang,- Senin (20/9/2021). Penyertaan modal Pemerintah Kota Serang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum Tirta Madani disetujui semua fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang, hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin, didampingi Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Serang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani dan perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
"Alhamdulillah semua fraksi-fraksi mendukung tinggal pelaksanaannya, intinya apa yang saya sampaikan tentang penyertaan modal untuk air minum dan perubahan perda nomor 13 tahun 2011, semuanya mengapresiasi artinya tidak ada masalah tinggal pembahasan berikutnya," Ucap Wali Kota Serang Syafrudin.
Lanjut Syafrudin, besar modal dari Pemerintah Kota Serang yaitu 5 Miliar untuk dua tahun pertama.
"Besaran modal sesuai kemampuan Pemerintah Kota Serang, 5 Miliar tersebut tidak hanya berupa uang saja, tetapi bisa kantor dan aset-aset yang lain," Lanjutnya.
Kemudian untuk perubahan kedua Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi, Pemerintah Kota Serang akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan pemungutan yang saat ini Pemkot Serang lakukan. "Jadi kalau masih bisa dipungut akan kita pungut. Tapi kalau sudah tidak bisa dipungut, Perda nya akan dipercepat," jelasnya. (RAM/RED).
Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/ae0d86d8-aa19-48fd-a3d9-c3d7d8762c58.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/9ad8085e-1571-41d3-acd9-c0965356979e.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/8a30ee8f-da82-4147-852b-722cb4b21631.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/292ff077-7b8b-45b7-bd7d-6f1be4fbc45f.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/02312f8e-3f2b-4101-bfa8-e8811233ee72.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/img_1944.jpg)