21 Jan 2025
WIB
Berita Serba - Serbi

Serang,- Persetujuan bersama Raperda usul DPRD adalah kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda).

Raperda yang dibuat oleh Kepala Daerah disampaikan langsung kepada DPRD, kemudian disetujui bersama oleh kedua pihak dan disaksikan oleh anggota DPRD serta kepala OPD, Rabu (13/11/2024).

Selanjutnya, ungkap Nanang Saefudin selaku Pj. Wali kota Serang, DPRD bertugas membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.

DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukannya sama dengan kepala daerah.

"Usul ini belum mencapai final, Pemkot Serang masih menunggu persetujuan dari Pemprov banten," ungkapnya. (FL/RED)

Share: