Serang,- Persetujuan bersama APBD dalam kesepakatan antara Wali Kota Serang dan Pimpinan DPRD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Persetujuan ini harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian dari pembahasan yang dilakukan antara DPRD Bersama Pemkot Serang, maupun komisi- komisi bersama anggotanya, Rabu (13/11/2024).
Penyampaian laporan Badan Anggaran, dan juga pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang dapat disimpulkan, Bahwa Fraksi-Fraksi dan Badan Anggaran telah sependapat menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA.2025.
Dalam kegiatan ini agar bisa dilaksanakan Program dan Kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 secara Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, Akuntabel, Berbasis Kinerja serta memperhatikan azas keadilan. (FL/RED)