20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, -Rabu (25/05/2021) Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (5) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang sistem Informasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan, pengumpulan, pengisisan, Validasi, serta Evaluasi data Pembangunan daerah

Dengan menggunakan aplikasi Data berbasis Elektronik /e-Database dan validasi data dilaksanakan oleh walidata bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Forum Validasi Data.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengeluarkan peraturan wali Kota Nomor 61 Tahun 2020, Maksud disusunya Peraturan Wali Kota ini untuk mewujudkan pengelolaan data Perencanaan dan pengendalian Pembangunan yang berkualitas efekif dan berkualitas, melalui pengelolaan data yang akurat, terintegritas, lengkap, akuntabel, dinamis, dan berkelanjutan.

Sehingga tujuannya ditetapkan peraturan wali kota ini, adalah satu, memiliki basis data Pembangunan yang akurat, terpusat dan terintegritas, menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual, bermutu dan akuntabel bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. 

Kemudian menghasilkan Perencanaan Pembangunan secara terukur dan komprehensif, mewujudkan pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan hingga menghasilkan informasi Pembangunan daerah yang akurat. (TY/RED).

 

Pembuat Artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Keyword:

Share: