10 Mar 2026
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,-Senin (1/11/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar kembali rapat paripurna yang kedua tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kota Serang.

Hadir Dalam Kesempatan kali Ini, Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Plt Asda 1 Yudi Suryadi, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, Komandan Kodim 06/02 Suhardono, Perwakilan Kapolres Serang Kota dan anggota DPRD Kota Serang yang hadir sebanyak 28 anggota terdiri dari hadir secara fisik dan 11 anggota secara virtual.

Rapat Paripurna kali ini, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana.

Rapat pada hari ini, yaitu membahas penyampaian Raperda usul Wali Kota Serang dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda APBD TA. 2022.

Wali Kota Serang Syafrudin, menyampaikan dalam usulannya yaitu mengenai perubahan atau penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2012, ini merupakan upaya untuk perbaikan atau penyesuaian muatan isi dalam perda Nomor 2 Tahun 2012, "karena pada saat perda diundangkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan belum ditetapkan". Ucap Syafrudin

Lanjut, Syafrudin dengan ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, maka muatan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 perlu disesuaikan agar tidak terjadi perbedaan pengaturan antara perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .

Syafrudin, menambahkan dalam pidatonya jika perubahan atau penyesuaian tersebut antara lain, perlu ditambahkan PP Nomor 28 tahun 2012 untuk pengaturan arsip yang lebih jelas dan tak menjadi permasalahan di kemudian hari "pengaturan akses arsip, definisi lembaga kearsipan, akuisisi arsip, maksud dan tujuan penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan kearsipan daerah, pembinaan, pengawasan dan pengaturan sanksi administratif, dan pidana yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Tutup Syafrudin dalam penyampaian usulannya. (AN-HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Alif Nurrohman & Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH



Keyword:

Share: