Serang, - Kamis (18/11/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melaksanakan rapat paripurna dengan agendanya yaitu persetujuan bersama terhadap usul Wali Kota Serang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang .
Hadir dalam kesempatan ini, Wali Kota Serang, Syafrudin, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRDKota Serang Hasan Basri, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, Kadis Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, Kadis DP3AKB, Anthon Gunawan, OPD Kota Serang, 38 Anggota DPRD Kota Serang orang dengan rincian 20 orang hadir secara fisik dan 18 orang hadir secara virtual dan Dandim 06/02 dan Polres Serang Kota.
Dalam penyampaian pidatonya Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan maksud pengertian dari penyertaan modal daerah adalah "Sesuai dengan ketentuan pasal 333 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda, Maka penyertaan modal ke dalam PT Bank BJB ditetapkan dengan Perda." ucapnya
Lanjut Wali Kota, Syafrudin menyampaikan jumlah penyertaan modal daerah ke dalam PT. Bank BJB sebesar sekitar Rp. 25 Milyar yang akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama yaitu Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 10 Milyar, dan
tahap kedua sebesar Rp. 15 Milyar yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan program penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Jelas Wali Kota Serang Syafrudin. (AN-TY/RED).
Penulis Artikel : Alif Nurrohman & Try Yudhistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG