
SERANG,- Kajian hukum tata Kelola kawasan Pasar Induk Rau (PIR) sedang dalam pembahasan intensif oleh bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pendekatan humanis dan persuasif untuk para pedagang juga terus digencarkan, agar bisa dengan cepat direlokasi ketempat yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, setelah rapat tata kelola kawasan pasar induk rau, jum'at (02/05/2025).
"kewajiban PT. Pesona untuk menyediakan, agar langkah kita sesuai aturan kita kaji dulu dengan dinas terkait," kata Budi
Ia juga menuturkan, proses perencanaan dan konsep Pasar Induk Rau (PIR) masih dalam proses (on progres).
"Konsepnya kita ingin ada pertokoan yang naik keatas, nah ini masih dikaji karena ada para pedagang sekitar 1.074 hasil data Satgas. Nanti ini masih perencanaan dulu setelah DED nya kita anggarkan," jelas Budi
Kondisi bangunan utama Pasar Induk Rau (PIR), kata Budi memang sudah menghawatirkan, selain faktor usianya sudah puluhan tahun, juga terdapat jenis macam lainnya.
"Kita tunggu kajiannya, secara infrastruktur bangunan nya masih kuat apa enggak," ungkap Budi.
Ia mengungkapkan, apabila Pasar Induk Rau (PIR) kedepan jadi dibangun menjadi bangunan baru, Pemkot Serang berencana akan mengelola sendiri.
"Ini kan sewa ke negara ga boleh jual beli, makanya kita melakukan pendampingan Kejaksaan," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Satgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, rapat tadi membahas penataan Pasar Induk Rau (PIR) dan perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Serang dan pengelola.
"Mudah-mudahan kedepan tata kelola pasar induk rau lebih baik lagi, dan kita menunggu usulan lahan relokasi yang disiapkan pengelola," ungkap Wahyu.
Diketahui bahwa lahan yang akan dijadikan tempat relokasi, kata Wahyu sementara berada tidak jauh dari Pasar Induk Rau (PIR).
"Itu ada di depan gedung PKPRI, itu luas yah mungkin bisa menampung 2000 lebih pedagang," beber Wahyu.
Ia juga menjelaskan, terkait dengan adanya rekomendasi dari PHP BPK atas (PKS) dengan pengelola, maka Pemkot Serang akan memperbaikinya.
"Itu berdasarkan LHP BPK untuk segera memperbaiki. Yang salah satunya soal bagi hasil," ungkap Wahyu. (HS/RED)
Sumber: Serangkota.go.id
Share:
Categories
More News





