
SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Kembali mengeluarkan Larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang untuk tidak menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) di luar Operasional Kedinasan.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, saat mendampingi Wali Kota Serang saat Monitoring Pelayanan Publik, Selasa (25/03/2025).
"keputusan Wali Kota Serang menetapkan Randis tidak diperkenankan di bawa mudik atau pulang kampung," kata Nanang
Ia juga mengatakan rasa optimis dan keyakinan nya, ASN Kota Serang tidak Menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) untuk kepentingan pribadi.
"Pengawasan akan dilakukan oleh BKPSDM Kota Serang, dan tidak usah ditekan. Insyaallah ASN Kota Serang sadar diri dan tidak akan melakukan apa yang sudah dilarang," ucap Nanang
Ia juga berpesan Kendaraan Dinas (Randis) untuk di simpan dikediaman masing-masing, dan tentunya dijaga dengan sebaik mungkin.
"Tidak usah di simpan di Kantor (Pemkot), karena tempatnya terbatas. Taro saja di rumah masing-masing dan dijaga," pesan Nanang
Nanang juga menjelaskan sesuai edaran yang telah dibagikan, terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan pola Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Itu semua, kata Nanang, nantinya kebijakan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuat dan menentukan nya.
"Tetapi dikecualikan bagi OPD-OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak libur, seperti Disdukcapil, rumah sakit, puskesmas, damkar, dishub, satpol PP dan pelayanan front office, back office, yang mengoperasionalkan tentu tidak libur, karena masyarakat membutuhkan," jelas Nanang
Selain OPD tersebut, lanjut Nanang Dinas PUPR pun tidak juga mengikuti (WFH) atau libur.
"karena kita tahu menjelang ramadhan ini banyak jalan-jalan berlubang yang perlu maintenance yang segera membutuhkan perbaikan," ucap Nanang. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





