Serang -, Menanggapi audiensi FOKKS bersama Pemkot Serang terkait tutupnya 5 sekolah swasta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang menyampaikan, bahwa pendaftaran tahun ajaran baru dibuka mulai tanggal 21 Juni sampai 12 Juli 2021. Dindikbud sudah melakukan koordinasi melalui kepala sekolah di masing-masih sekolah, atas dasar tersebut Pemerintah Kota Serang telah menerbitkan Perwal nomor 67 tahun 2021, tentang PPDB, yang di dalamnya memiliki aturan jelas, termasuk aturan 32 siswa perkelas.
Wali Kota Serang, Syafrudin merasa prihatin atas di tutupnya 5 sekolah swasta yang ada di Kota Serang. Menurutnya, sekolah swasta yang ada di Kota Serang mempunyai prestasi yang sangat luar biasa. Ia juga menyampaikan, untuk bisa menindaklanjuti Permendikbud nomor 17 tahun 2017, Pemerintah Kota Serang akan membuatkan surat edaran yang di dalamnya terdapat Permendikbud, dan Perwal, agar sekolah-sekolah yang ada di lingkungan Kota Serang tidak memaksakan jumlah siswa perkelasnya.
“Dindikbud akan segera membuat surat edaran dengan dilampirkan Permendikbud dan Perwal, untuk diedarkan ke SD, SMP, maupun SLTA, meskipun SLTA kewenangan Provinsi, tetapi ada di wilayah Kota Serang, sehingga kepala sekolah negeri membaca dan tidak memaksakan kapasitas kelas,karna kalau dipaksakan akan menjadikan kualitas anak menjadi kurang, yang seharusnya menangkap pelajaran akhirnya mengobrol”, ucap Syafrudin.
Ia juga memastikan sebelum tanggal 21 Juni surat edaran harus sudah di sebarkan, Syafrudin juga berharap, mudah-mudahan sekolah swasta di tahun 2021 bisa berkembang dan memiliki banyak siswa, agar tidak ada lagi sekolah yang tutup. (LF/RED).
Penulis Artikel : Lailatul Fitriyah S.Sos
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG