Pemerintah Resmi Memberlakukan Ganjil-Genap Di Jalan Tol

Pemerintah Resmi Memberlakukan Ganjil-Genap Di Jalan Tol

Pemerintah Resmi Memberlakukan Ganjil-Genap Di Jalan Tol

Libur Nataru 2021 sudah semakin dekat, pemerintah terus berupaya menekan aktivitas masyarakat saat libur panjang tiba, sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Lalu kali ini akan memberlakukan peraturan ganjil-genap.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya akan memberlakukan aturan ganjil genap di berbagai lokasi saat libur nataru untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” kata Budi dalam keterangan Resmi, Rabu (1/12/2021).

Untuk penerapan ganjil genap di ruas jalan tol, rencananya akan dieberlakukan di 4 titik, yakni Ruas Tol Tangerang-Merak, Ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain ganjil genap, akan diterapkan juga buka tutup rest area, lalu one way atau contraflow, serta random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan. (TY/RED).

 

Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH