10 Mar 2026
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang direncanakan akan melanjutkan proses penertiban Bangunan Liar (Bangli) di bantaran Kali Cibanten, Kelurahan Sukadana,   kecamatan kasemen sampai pada tanggal 15 Juli mendatang. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, usai pertemuan antara Pemkot dengan perwakilan warga Sukadana serta sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Senin (7/7/2025).

"penertiban ini dilaksanakan berdasarkan instruksi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten," ucap Budi 

Normalisasi kali Cibanten, menurutnya memiliki peranan penting dalam rangka  untuk mencegah potensi banjir yang lebih besar di kemudian hari.

“Ini untuk pembangunan, bukan keinginan saya pribadi. Kalau tidak dinormalisasi, air bisa kembali meluap seperti kejadian banjir yang pertama,” ujar Budi

Menanggapi aspirasi warga terkait penggusuran, Pemkot Serang menyatakan telah menyetujui pemberian kerohiman per kepala keluarga (KK). Dana tersebut, lanjutnya akan diberikan kepada warga terdampak secara penuh, tidak dicicil, dan diambil dari APBD perubahan tahun 2025.

“Kerohiman yang diminta diambil dari APBD perubahan tahun 2025, sebesar 5 juta per KK dan itu standar. Kita menyetujui hal itu dan memang sudah ada instruksi dari Kementerian,” tambahnya

Sebanyak 244 KK tercatat dalam data Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebagai penerima kerohiman. Selain itu, lanjut nya warga juga difasilitasi untuk pindah dan/atau direlokasi.

“Ada 244 data KK yang masuk di kita. Negara juga sudah menyiapkan tanah untuk jalur alat berat masuk ke lokasi normalisasi,” ucap Budi

Wali Kota Serang Budi Rustandi juga berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh provokasi dan/atau berita sebagainya.

“Saya berharap ke masyarakat Sukadana jangan ada lagi ditunggangi oleh provokator dan yang lain lain,” pungkasnya. (HS&DJ/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni & Dileon Joshue

Keyword:

Share: