Serang, 13/08/2021. Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan Sosialisasi melalui laman kemendagri dan info kemendagri Kepada masyarakat Indonesia yang hendak melakukan vaksin, tetapi terkendala karena belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat Indonesia diimbau untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) di wilayah tempat tinggal setempat.
Hal ini supaya penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat segera diproses sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
Dalam kesempatan Ini, Dirjen Dukcapil kementerian dalam negeri, Zudan arif Fakrulloh, menyampaikan "jadi sekarang yang belum Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) segera mengubungi Dinas Kesehatan Masing-masing atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing". Ucapnya
Dengan laporan tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) segera memproses NIK yang bersangkutan, agar Vaksinasi dapat segera dilakukan. Sambung Zudan arif Fakrulloh.
Imbauan ini berkaitan dengan Surat edaran dari kementerian kesehatan terkaitan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)". Tambahnya.
Dirjen Dukcapil kementerian dalam negeri, Zudan arif Fakrulloh, mencontohkan bentuk kerja Kolaborasi yang dapat dilakukan, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapat anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk datang ke panti asuhan membantu melakukan pendataan dan memberikan formulir F-1.01 sehingga NIK dapat langsung diterbitkan saat itu juga dan bisa langsung diproses vaksinasi, "jadi tidak ada yang terhambat". Tegas Dirjen Dukcapil kementerian dalam negeri, Zudan arif Fakrulloh. (HS/RED)
Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG