20 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Berkembangnya dunia maya dan sosial media membuat setiap orang berlomba untuk membuat konten-konten kreatif, demi mendapatkan popularitas dan juga pundi-pundi uang.

Tapi banyak diantaranya justru membuat konten yang kontroversial, salah satunya konten spoiler film. Banyak sekali yang meringkas alur cerita yang membuat kita tak perlu repot menonton durasi film yang berjam-jam.

Tapi bagi pembuat film akan merasa kesal karena seharusnya film tersebut kita harus ditonton dari awal sampai akhir agar kita bisa menghayati dan tahu alur serta makna dari film tersebut. Kurang lebih seperti akun repost lah ce'es, siapa yang usaha membuat mereka yang metik keuntungan.

Tapi apa di Indonesia tidak mengatur hal tersebut? Ini jawabannya ce'es, spoiler film dengan pengambilan gambar atau merekam secara ilegal, termasuk dalam tindakan yang melanggar UU No. 28 Tahun 2014, lho. Bahkan pelakunya bisa diancam 10 tahun hingga Rp4 miliar.

Jadi kalau kita sudah tahu ending-nya buat apa kita tonton. Tapi kalau tak banyak yang menonton akan banyak perusahaan produksi film akan gulung tikar karena kurangnya para penonton, para penonton justru akan menunggu konten spoiler tersebut tanpa peduli para pekerja film tersebut. Jadi kalian pilih mana? (TY/RED).

 

Foto : Google

Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: