17 Oct 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, -Senin (1/11/2021). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum Dalam Penyelenggaraan Kearsipan daerah. Adapun Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah meliputi: satu, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga negara, pemerintah daerah, Lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dua, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, tiga, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,

Empat, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan Rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,
lima, mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu dengan arsip nasional,
enam, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
tujuh, meningkatkan kualitas Pelayanan publik dalam Pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

Share: