
KOTA SERANG – Pemerintah Indonesia telah membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah akan berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Meski begitu, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi leading sector dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag TU Kemenag Kota Serang, Dr. H. Deni Rusli, usai ditemui di Puspemkot Serang, Senin (20/10/2025).
“Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama telah dilantik, namun struktur organisasi di tingkat provinsi serta kabupaten/kota masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Deni menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biaya haji masih akan menjadi tanggungan jemaah, dengan estimasi sekitar Rp40 juta.
Menurutnya, perubahan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah tidak akan berdampak besar terhadap pelayanan haji di daerah. Proses pengurusan haji tetap berjalan seperti biasa, termasuk kuota dan besaran biaya yang relatif stabil.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan pelayanan ibadah haji dapat semakin baik dan efisien. Harapannya, waktu tunggu (waiting list) bisa lebih singkat dan biaya semakin terjangkau bagi jemaah di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, waiting list haji di Provinsi Banten saat ini berkisar antara 28 hingga 29 tahun. Namun, pemerintah tengah mewacanakan penyamaan waktu tunggu di seluruh Indonesia agar lebih merata. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni
Share:
Categories
More News





