Kominfo Kota Serang selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi anggota FK- KIM Kota Serang TA. 2021

Kominfo Kota Serang selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi anggota FK- KIM Kota Serang TA. 2021

Kominfo Kota Serang selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi anggota FK- KIM Kota Serang TA. 2021

Serang,- Rabu (03/11/21) - Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota Serang menyelenggarakan acara, sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan anggota FK - KIM Kota Serang di Aula Surosowan Hotel Wisata Baru.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas KOMINFO Kota Serang, Tendean, kepala bidang diseminasi (Kabid) Dewi Cahyaningrat, Kasi Pengembangan dan Kemitraan komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan dan Narasumber dari wakil ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Banten Toni Anwar. 

Dalam Acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Sekretaris Dinas KOMINFO Kota Serang, Tendian menyampaikan Sosialisasi ini, sebagai bentuk transparansi pemerintah Kota Serang kepada publik, pengawasan dari masyarakat yang sudah terkoordinir oleh pemerintah kota serang melalui kominfo yaitu, Melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), ini diharapkan dapat memaksimalkan. Ujarnya 

Lanjut, Tendian menyampaikan “Dalam acara ini saya berharap bahwa apakah keterbukaan publik ini sudah tersosialisasikan dengan baik dengan adanya perubahan UUD tahun 1945 pasal 28 F tentang keterbukaan dan juga dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa pemerintahnya benar-benar ingin diawasi baik dari pusat dan daerah.” jelas Tendian sekertaris diskominfo Kota Serang 

Tendian, menambahkan, ini juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus diawasi, karena setiap pembangunan yang dianggarkan melalui APBN atau APBD itu adalah uang masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan dan harus diawasi. Tutup Tendian sekertaris diskominfo Kota Serang. (PHN-HS/RED).

 

Penulis Artikel           : Putri Hasna Nadhifa & Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH