Serang, –Jum'at (5/11/2021). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan penyusunan Regulasi persyaratan Dasar perizinan berusaha, nasional, dan Penyelenggaran layanan persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi persetujuan Bangunan Gedung melalui Aplikasi zoom meeting di Command center Dinas KOMINFO Kota Serang.
Dalam rapat kali ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), membahas berbagai regulasi perizinan berusaha dan juga retribusi persetujuan bangunan gedung.
Acara ini dipandu atau dibawakan oleh, R. Anan Andri dari Kemendagri, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Rakor ini berjumlah sekitar 876 peserta dengan salah satu rinciannya yaitu Pemkot Serang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kotawaringin, dsb.
Untuk pemateri pertama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna, materi tersebut adalah mengenai, perizinan berusaha.
Dalam penyampaian materinya beliau menjelaskan kemudahan perizinan berusaha yaitu “Pasti, Mudah, Cepat” dan juga menjelaskan tentang perbandingan proses perizinan konstruksi dengan membandingkan antara Malaysia, Singapura dan Indonesia. Terang Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna,
Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah moch. Ardian N, materi yang dibawakan beliau adalah mengenai pasal-pasal yang berisi tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai jenis retribusi baru, penetapan retribusi dalam perda (penyediaan layanan PBG oleh pemda (peraturan pemerintah no. 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung), dan pemungutan retribusi yang tidak sesuai peraturan perUUan (UU No. 23 tahun 2014 tentang pemda). Terangnya
Yang ketiga pemateri dilakukan oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Prabawa Eka Soesanta, materi yang beliau bawakan adalah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah.
Dalam materinya beliau menyampaikan mekanisme bagaimana tindak lanjut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan yang terakhir beliau menjelaskan bagaimana dan maksud pelayanan perizinan berbasis risiko itu. (AN-HS/RED)
Penulis Artikel : Alif Nurrohman & Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG