Kadis BAPENDA Hadir dalam Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang. 

Kadis BAPENDA Hadir dalam Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang. 

Kadis BAPENDA Hadir dalam Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang. 

Serang, -Rabu (15/09/2021) Setelah menghadiri acara Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Usulan Wali Kota Serang di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang. 

Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, dalam kesempatan ini, Menyampaikan bahwa ditanggal 02 Agustus 2021 pemerintah daerah tidak diperkenankan memungut Retribusi IMB, Sebelum melakukan revisi terkait dengan perda Retribusi daerah. Ungkap W. Hari Pamungkas 

Bulan Agustus sampai sekarang tidak dipungut utuk tarif Retribusinya bukan tidak ada pungutan namun belum bisa dibebankan "kepada masyarakat sampai menunggu perda ini di revisi, pemerintah daerah akan melakukan Diskresi dengan menerbitkan regulasi tentunya atas rekomendasi dari Kemendagri dan Kementrian keuangan". Jelas Kadis BAPENDA, W. Hari Pamungkas 

W. Hari Pamungkas Menambahkan Capaian masih minim, baru 11- 13% dari Total 15 Milyar dan ini harus ada strategi pararel regulasi transisi, yang diterbitkan sambil percepatan Peraturan Daerah.

Sambung W. Hari Pamungkas kita lihat saja nanti kalau melihat Angka, dan kita mellihat realistis saja itu tidak akan tercapai, tentunya pemerintah daerah harus menyiapkan sumber PAD yang lain untuk sebagai penutup kekurangan dari IMB. Serta adanya Strategi Pengurangan Belanja dan sebentar lagi masuk di perubahan bisa dikurangi belanja sebesar defisitnya atau dengan starategi kombinasi belanja dan menambahkan pendapatan. Tutup Kepala Dinas BAPENDA W. Hari Pamungkas. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH