
SERANG,- Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Disdukcapil Kota Serang telah menyesuaikan dengan edaran Pemerintah Kota Serang terkait jam operasional pelayanan publik, yakni jam masuk pukul 08.00-15.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dulbarid, setalah menemani Wali Kota Serang pada Monitoring Pelayanan Publik, Selasa (25/03/2025).
"Kita ikutin aturan dari Pemkot Serang, terkait operasional pelayanan publik," kata Dulbarid
Ia juga mengatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas ide adanya penambahan fasilitas komputer, kamera dan kenyamanan sarana prasarana Kedepannya.
"Ini yang ditunggu-tunggu dengan kedatangan pak wali, pak sekda. Jadi bisa melihat secara real dan bukti nyata, akan apa saja yang dibutuhkan, baik fasilitas alat maupun lainnya," ucap Dulbarid
Ia juga mengungkapkan bahwa Disdukcapil memiliki program penataan sarana prasarana ruang tunggu, agar masyarakat nyaman dan tenang.
"Program kami jadi nanti ruangan tunggu di luar ini disekat dan ditutup biar pelayanan itu masyarakat tidak terkena angin dan debu serta serasa di Kantor," kata Dulbarid
"Kita telah mengusulkan anggaran itu, diangka 300 juta an. Semua ini ditutup kalau untuk penambahan komputer dan kamera, itu kita sudah minta," imbuhnya
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, lanjut Dulbarid kedepan besar harapannya semua selesai dilakukan ditingkat Kecamatan.
"sementara ini, masih di sini dan di tingkat kecamatan baru pemotretan dan pencetakan e-KTP nya di sini. Harapannya kedepan bisa langsung di kecamatan tanpa harus di sini,"harapnya
"Alat cetak nanti kita ajukan permintaan lagi, bahkan rapat di dewan kita ajukan itu. Saya ingin pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dekat dan bisa difungsikan lagi kecamatan," tuturnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





