
Seperti diketahui, Kemnaker telah melakukan percepatan penyaluran BSU Subsidi Gaji pada November 2021 lalu. Sebanyak 8,7 pekerja ditargetkan menerima manfaat dari BLT ini.
Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021. Di antaranya, Kemnaker telah melakukan perluasan kepada 517 ribu calon penerima BSU.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ungkap Menaker Ida Fauziyah.
Perluasan jangkauan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan sebab masih adanya sisa anggaran BSU tahun 2021.
Hingga saat ini, BSU baru disalurkan kepada 7,1 juta penerima. Artinya masih ada sisa kuota sekitar 1,6 juta penerima yang belum menerima BLT Subsidi Gaji.
Oleh karenanya, Kemnaker memberikan batas waktu pencairan BSU kepada sejumlah karyawan/buruh yang telah lolos menjadi penerima BLT Subsidi Gaji yakni 15 Desember 2021.
Pencairan BSU sebaiknya dilakukan sebelum 15 Desember 2021. Karena jika tidak segera dicairkan hingga melewati tanggal jatuh tempo, BLT akan hangus dan pekerja bisa saja batal dapat BSU Subsidi Gaji. (TY/RED).
Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





