INSTRUKSI WALIKOTA SERANG TENTANG PPKM LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA SERANG

INSTRUKSI WALIKOTA SERANG TENTANG PPKM LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA SERANG

INSTRUKSI WALIKOTA SERANG TENTANG PPKM LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA SERANG

Serang, 19/10/2021 -- Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 

Walikota Serang mengeluarkan instruksi Walikota Serang, Nomor : 180/19 - Huk/Instruksi/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Serang, (RAM/RED).

Berikut dapat diunduh : INSTURKSI WALIKOTA SERANG TENTANG PPKM LEVEL 3 DI WILAYAH KOTA SERANG

 

Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH