
SERANG,- Seiring berkembangnya tuntutan publik akan transportasi, keterbukaan informasi menjadi sebuah kebutuhan, bukan sekedar kewajiban.
Pemerintah dituntut untuk terbuka, responsif, dan inovatif dalam menyampaikan informasi terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 ini menjadi sangat strategis.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, saat memberikan sambutan pada sosialisasi Monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik pemerintah Kota Serang tahun 2025, Rabu (21/5/2025).
"Sebagaimana telah ditetapkan oleh komisi informasi, pelaksanaan monev tahun ini mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022, dengan pembobotan penilaian sebesar 80persen dan hasil pengisian kuesioner melalui aplikasi e-monev, dan 20persen berhasil dari presentasi dan/atau visiting langsung," ucap Arif
Ia juga mengungkapkan beberapa Aspek penilaian telah disempurnakan, mencakup; kualitas informasi yang disediakan, layanan informasi publik, ketersediaan sarana dan prasarana, komitmen organisasi dalam mendukung PPID, dan pemanfaatan teknologi digital dan inovasi serta strategi penyebarluasan informasi publik.
"Penting untuk dipahami oleh kita semua, bahwa setiap tahap dari proses monev ini saling berkaitan dan memerlukan kerjasama yang solid dari tim PPID masing-masing OPD," kata Arif
Kegiatan sosialisasi hari ini, lanjut Arif memiliki arti penting, yaitu agar PPID pelaksanaan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memahami secara menyeluruh Tahapan pelaksanaan monev tahun 2025.
Perlu menjadi perhatian bahwa pada tahun 2025 ini, komisi informasi provinsi Banten tidak hanya menilai keaktifan website PPID Utama saja, akan tetapi juga secara khusus menilai keaktifan website masing-masing OPD dalam menyediakan dan mengumumkan informasi publik bersifat berkala, serta-merta dan setiap saat.
"Artinya setiap OPD memiliki tanggungjawab langsung terhadap keterbukaan informasi yang dikelola secara mandiri di kanal masing-masing," Jelasnya
Ia juga mengatakan, Sosialisasi Monev ini menandakan bahwa transparansi tidak lagi cukup dilakukan secara terpusat melalui PPID utama, akan tetapi juga harus dibangun dan dijalankan secara merata di tingkat unit kerja atau perangkat daerah.
Oleh karena itu, Arif mengimbau terhadap seluruh OPD untuk segera mengevaluasi dan memperbarui konten websitenya masing-masing agar selaras dengan standar layanan informasi publik sesuai peraturan komisi informasi.
"Saya himbauan kepada seluruh OPD Untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan konten websitenya masing-masing sesuai Peraturan Komisi Informasi," himbau Arif. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





