
Serang, 09/08/2021. Keputusan bersamaan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Surat Keputusan bersamaan (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh ke-3 menteri tersebut menetapkan:
Kesatu, Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H, yang semula jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021, dan Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021, menjadi hari rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Kedua, Keputusan bersamaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H dan Maulid Nabi Muhammad Saw atas Keputusan bersamaan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Bahwa Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka Pencegahan dan penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021. (HS/RED)
Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





