Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Serang,- menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021, dan Nomor 4 tahun 2021. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Memutuskan tentang Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2022.

Dengan menimbang bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Bersamaan ini, memutuskan dan menetapkan :

Kesatu Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Kedua, Penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Ketiga, Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Kelima, Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud Diktum mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi /lembaga/perusahaan.

Keenam, Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Kedelapan, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (HS/RED).

 

Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH