Serang, -Senin (8/11/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar rapat paripurna tentang Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dan pembentukan panitia khusus (pansus), serta persetujuan bersama Raperda Kota Serang di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.
Dalam rapat kali ini dipimpin oleh wakil ketua III DPRD kota serang Hasan Basri dan dihadiri Oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, 27 anggota DPRD Kota Serang orang dengan rincian 18 hadir secara fisik dan 8 hadir secara virtual dan Dandim 06/02 dan Polres Serang Kota.
Setelah Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri membuka acara, selanjutnya yaitu penyampaian oleh Wali Kota serang tentang tanggapan atau jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang dan Sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang tentang Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Setelah melalui perundingan pada waktu Rapat juru bicara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan, "Fraksi Partai Gerindra, Saepulloh menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah". (AN-HS/RED)
Penulis Artikel : Alif Nurrohman & Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG