
KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan kemudahan kepada warga Kampung Sukadana 1 yang ingin tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Dimana, cukup hanya dengan menunjukan KTP dan KK, warga sudah bisa langsung tinggal di Rusunawa, dengan biaya sewa gratis selama satu tahun.
Demikian hal itu dikatakan Kepala UPT Rusunawa Margaluyu Zedi Bachmi, kata dia, warga terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten di Kampung Sukadana 1 bisa langsung menempati Rusunawa Margaluyu, cukup hanya dengan menunjukan KK dan KTP, mereka sudah bisa langsung masuk untuk menempati Rusunawa secara gratis selama satu tahun.
Pendataan ini diperlukan untuk memastikan setiap pemohon yang mengajukan tempat tinggal di Rusunawa adalah benar warga Kampung Sukadana 1, yang terkena dampak normalisasi pembuangan sungai Cibanten.
Lebih jauh Zedi memastikan, fasilitas Rusunawa Margaluyu kondisinya sangat layak untuk ditempati bagi warga yang ingin tinggal. Tidak hanya infrastruktur disekelilingnya, dari segi fasilitas penunjang di Rusunawa Margaluyu juga terbilang sudah cukup lengkap, mulai dari tersedianya air selama 24 jam nonstop, kamar mandi, sarana mebeler, seperti kursi dan lemari juga telah tersedia.
Zedi menambahkan, terdapat dua tipe pilihan ruangan di Rusunawa Margaluyu. Antaranya, tipe 36 dengan ukuran 6x6 meter dan tipe 24 dengan luas area 6x4 meter.
Dengan luasan tersebut, cukup untuk menampung setiap keluarga yang ingin tinggal di Rusunawa Margaluyu.
"Sangat layak untuk menjadi tempat tinggal, air nya nonstop, akses jalan juga sangat baik. Fasilitas kamar mandi, lemari, kursi juga sudah tersedia," katanya.
Terkait pengenaan tarifnya sendiri, Zedi menjelaskan, tersedia mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu untuk setiap bulannya, bergantung bangunan dan lantai yang dipilih.
Khusus warga Sukadana, Pemkot Serang telah menggeratiskannya selama satu tahun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 167 Tahun 2025 tentang pembebasan sewa/retribusi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu dan Kaujon bagi warga terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten, agar bisa digratiskan selama setahun, mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
"Mumutuskan pembebasan sewa/retribusi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu bagi masyarakat Lingkungan Sukadana Kelurahan Kasemen yang terdampak pembongkaran dan direlokasi ke Rusunawa. Pembebasan sewa selama satu tahun mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2026," tulis dalam Kepwal tersebut.
Walikota Serang Budi Rustandi mengajak kepada seluruh warga untuk bersama-sama mendukung program pembangunan yang dikerjakan oleh Pemerintah, termasuk terkait Normalisasi pembuangan Sungai Cibanten agar Kota Serang terbebas dari banjir, dengan tujuan agar dapat dirasakan masyarakat luas. Selain program normalisasi sungai adalah arahan dari pemerintah pusat, dengan begitu daerah harus melaksanakannya.(D.Kusuma/RED)
Share:
Categories
More News





