BPHTB, Pj. Wali Kota Serang Beri Keringanan Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah MBR

BPHTB, Pj. Wali Kota Serang Beri Keringanan Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah MBR

BPHTB, Pj. Wali Kota Serang Beri Keringanan Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah MBR

SERANG,- Dalam rangka perumusan substansi yang akan menjadi panduan awal bagi Kota Serang dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Masyarakat Kota Serang berhak mendapatkan keringanan atau pembebasan Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

DPD Rei Banten bersama Pemerintah Kota Serang yang dihadiri Pj. Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menyelenggarakan Rapat pembahasan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pada hari kamis, (11/7/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sosialisasi Pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 Khususnya Pelaksanaan Pasal 63 Ayat (1) huruf f dan ayat (3) tentang Pemberian Pengurangan atau Pembebasan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dimana terdapat beberapa kabupaten/kota yang menginginkan adanya panduan dalam penyusunan juklak kriteria MBR.

Dalam pembahasan rapat tersebut, Yedi Rahmat mengungkapkan, dalam kriteria MBR dapat mengadopsi kriteria yang dipersyaratkan dalam pengajuan di perbankkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan dengan adanya pembahasan ini, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Juklak Kriteria MBR yang akan mendapatkan keringanan atau pembebasan Objek BPHTB sehingga dapat mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki rumah.

"Dengan adanya rapat ini, kami selaku Pemkot Serang akan membantu keringanan pada masyarakat dengan bentuk apapun itu, termasuk pengurusan BPHTB," ungkap Yedi. (FL/RED)