Bikin Paspor Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi

Bikin Paspor Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi

Bikin Paspor Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi

Serang, 07/09/2021. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara atau bangsa ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara asli.
Imigrasi dapat merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran.

Saat ini, Ditjen Imigrasi Indonesia Menawarkan untuk mengurus Paspor Tanpa perlu ke Kantor Imigrasi, yaitu dengan cara setiap individu cukup mengajak 20-30 teman, bisa dari temen kerja, temen Kuliah, atau tetangga untuk membuat paspor dengan cara kolektif.

"Jadi Petugas dari Ditjen Imigrasi Indonesia akan datang ke lokasi yang menginginkan untuk membuat Paspor kolektif dengan tanpa biaya tambahan. Sehingga bagi setiap Individu cukup hanya membayar Rp. 350.000 (Paspor Biasa) atau Rp. 650.000 (epaspor)".

Untuk itu segera Buruan hubungi kantor Imigrasi terdekat di kotamu untuk mendapatkan Pelayanan Paspor Kolektifmu. Selagi ada kesempatan yang bagus ini. (HS/RED)

 

Penulis Artikel           : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                        : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Sumber                     : www.imigrasi.go.id