
SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran nomor 800/042.2-BKPSDM/2025 tentang penyesuaian pelaksanan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan penyelanggara pelayanan publik pada masa libur Nasional dan cuti bersama hari Nyepi tahun baru saka 1947 dan hari raya idul Fitri 1446 Hijriyah.
Isi dari surat edaran tersebut, yaitu pertanggal 24 sampai dengan 27 Maret 2025, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur ASNnya untuk bekerja di kantor dan Work From Anywhere (WFA).
"Sehingga ASN Kota Serang dapat bekerja di dalam kantor dan bisa bekerja dimana saja," tulis isi surat edaran
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), juga mengeluarkan surat edaran nomor 3 tahun 2025, tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur Nasional dan cuti bersama hari Nyepi tahun baru saka 1947 dan hari raya idul Fitri 1446 Hijriyah.
Isi surat edaran ini, yaitu penyesuaian kedinasan dimaksud dilaksanakan pada 4 (empat) hari sebelum libur Nasional dan curi bersama hari suci Nyepi 1947 dan hari raya idul Fitri 1446 Hijriyah, pada hari Senin 24 Maret sampai hari Kamis 27 Maret 2025.
Kemudian, 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi 1947 dan hari raya idul Fitri 1446 Hijriyah, yaitu pada hari Selasa 8 April 2025.
"Artinya hari libur Nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi dan idul Fitri ditambah 1 hari lagi," tulis isi dari edaran Menpan RB. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





